Kamis, 23 Juni 2016

BEGINI Cara Lapor Penipuan Online ke Polisi


Dengan makin maraknya situs jual beli online di Indonesia, semakin luas juga peluang penipuan online ini mengancam para penikmat belanja online. Kendati demikian tidak semua penjual adalah penipu, masih banyak perusahaan ataupun situs ritel yang benar-benar melakukan bisnis online jual beli secara profesional.
Memang, tidak sedikit pula oknum-oknum yang memanfaatkan bisnis online sebagai ajang penipuan yang akhir-akhir ini kian meresahkan masyarakat. Banyak cara untuk menghindari penipuan belanja online ini, seperti memastikan tempat atau situs belanja online benar-benar reputable atau bisa dipercaya, rating penjual dan masih banyak hal lain.

Namun, jika Anda sudah terlanjur kena penipuan online, sebagaimana dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, jangan melapor melalui email ncb-jakarta@interpol.go.id karena foto yang menganjurkan untuk melapor ke Interpol tersebut diklaim HOAX kendati email dan nomor telpon tersebut benar milik NCB. Terus bagaimana cara lapor penipuan online ke polisi?
Berikut adalah langkah-langkah dalam penanganan penipuan online,
1. Melaporkan ke Polres terdekat agar diberi surat pengantar kepada pihak bank untuk segera memblokir rekening penipu.
2. Download aplikasi pelacak nomor telepon di website maupun di toko aplikasi smartphone, setelah terlacak segera minta tolong polisi untuk menangkap pelaku.
Nah, pelaku penipuan online ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. So, jika Anda pernah tertipu baik itu penipuan online atau penipuan SMS segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
*sumber: rancahpost

0 komentar:

Posting Komentar